Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ini Pendapat Pengamat Hukum Soal SP3 Kasus Kekerasan Seksual Oknum Pengacara di Palopo

Ilustrasi. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Pengamat Hukum, Lukman S Wahid menyebut, kasus kekerasan seksual oknum pengacara yang ditangani Polres Palopo bukan delik aduan, sehingga kasus tersebut tetap dilanjutkan.

“Jika tindak pidana itu bukan delik aduan melainkan delik biasa, penyidik tetap melanjutkannya,” ujar Lukman, Jumat 23 Agustus 2024.

Lukman juga mengatakan, bahwa delik aduan itu absolut diantaranya perzinahan, berbeda dengan kekerasan seksual.

Terkait pencabutan laporan oleh korban kekerasan seksual, Lukman mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan jika ada restorative.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Oknum Pengacara di Palopo SP3, Kasat Reskrim: Korban Cabut Laporan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Palopo, telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap oknum pengacara inisial AA.

Diketahui, Pengacara AA dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan pada 24 Juni 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah SP3,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Kamis 22 Agustus 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini