Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ini Klarifikasi Komisioner KPU Palopo Soal Tuduhan Dokumen Palsu dan Pleno yang Sempat Bersitegang

PALOPO, TEKAPE.co – Rapat pleno penetapan hasil verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Bapaslon Perseorangan Wali Kota Palopo, berlangsung tegang, Sabtu 30 Desember 2017, di media center KPU Palopo.

 

LIHAT VIDEO: Nyaris Adu Jotos, Pleno KPU Palopo Soal Bapaslon Perseorangan Sempat Bersitegang

 

Terkait hal itu, Komisioner KPU Kota Palopo, Samsul Alam, mengatakan, pada dasarnya, bahasa ricuh itu kurang tepat, namun hanya semacam dinamika.

Menurutnya, itu terjadi karena adanya perbedaan pandangan baik, dari sisi regulasi dalam hal ini peraturan KPU yang digunakan dalam tahapan verifikasi faktual perseorangan ini, maupun dari sisi teknis pelaksanaan yang dilakukan di tingkat PPS dan PPK.

“Perbedaan itulah yang melahirkan dinamika yang sempat terjadi dan kita lihat bersama,” ujarnya.

Kemudian soal adanya bahasa dokumen palsu dari oihak LO pasangan Calon IYL-Cakka, Samsul mengatakan, terkait tuduhan dokumen palsu itu, dirinya meminta dokumen dan nama-nama pendukung yang dimaksud, yang dituliskan PPS saat verifikasi kunjungan langsung yang tidak dapat ditemui.

“LO pasangan calon mengatakan ada dokumen palsu. Saya meminta dokumen tersebut supaya bisa mengecek apakah benar nama tersebut itu palsu, atau tidak terdaftar dalam dokumen formulir B1.KWK perseorangan. Nah jika benar adanya nama tersebut tidak ada, maka KPU akan bersama-sama tim bakal calon melakukan upaya hukum terkait dengan siapa yang telah melakukan itu, meskipun saya tidak pernah meyakini bahwa ada dokumen palsu. Makanya tadi saya meminta untuk di copy kan supaya di cek kebenaran nama dengan formulir B1.KWK,” ujar Samsul.

Menurut Samsul, Formulir B1.KWK ini adalah dokumen resmi yang diserahkan bakal calon ke KPU, jadi jika nama tersebut ada, berarti tuduhan tersebut itu bohong.

“Tetapi saya harus tetap mengklarifikasi diksi palsu itu, karena ini menyangkut integritas dan juga wibawa penyelenggara dan penyelenggaraan. Karna itu saya keberatan dengan penggunaan istilah palsu. Menurutnya, jika dikatakan palsu ayo lakukan pengecekan,” katanya.

Samsul Alam, menambahkan tindakan yang akan dilakukan KPU kedepan ada beberapa hal yang akan diambil. Salah satunya  kemungkinan akan menyurat ke Pihak tim LO untuk diberikan dokumen yang dianggap palsu tersebut untuk dilakukan pengecekan bersama sama. (rin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini