Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ini 6 ASN di Palopo yang Mengaku ‘Dosa’ Usai Terbukti Langgar Netralitas Pemilu

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Palopo, Sulsel, saat membacakan pernyataan sanksi moral pada Upacara HUT RI ke-79 di Lapangan Pancasila, Sabtu 17 Agustus 2024. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Palopo, Sulsel, mengakui kesalahan dan terbukti melanggar netralitas Pemilu, Sabtu 17 Agustus 2024.

Mereka membacakan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di Upacara HUT RI ke-79 di Lapangan Pancasila, Palopo, usai dijatuhi sanksi moral oleh Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).

Keenam ASN yang disanksi moral KASN yakni Kepala Inspektorat Palopo Subair, Sekretaris Dinas Dukcapil Palopo Makmur, Camat Telluwanua Erick K Siga, Camat Mungkajang Latif Muhammad Abduh, Lurah Malatunrung Iskandar, dan Pranata Komputer Dinas Dukcapil Palopo, Herman Basogan.

BACA JUGA: Sekkot Palopo Disebut Arahkan ASN Dukung Trisal di Pilwalkot, Firmanzah: Itu tidak Benar

Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani bersama unsur Forkopimda Palopo dan para tamu undangan lainnya.

Kepala Inspektorat Palopo, Subair membacakan pernyataan, sementara kelima ASN lainnya mengikuti yang dibacakan Subair.

“Kami meminta maaf secara terbuka atas pelanggaran netralitas ASN yang telah kami lakukan. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila kami mengulangi perbuatan yang sama, kami bersedia diberi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucap Subair.(*)

BACA JUGA: Unggah Foto Bacalon Wali Kota di Facebook, Kepala Inspektorat Palopo Dibidik Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini