Ini 6 ASN di Palopo yang Mengaku ‘Dosa’ Usai Terbukti Langgar Netralitas Pemilu
PALOPO, TEKAPE.co – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Palopo, Sulsel, mengakui kesalahan dan terbukti melanggar netralitas Pemilu, Sabtu 17 Agustus 2024.
Mereka membacakan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di Upacara HUT RI ke-79 di Lapangan Pancasila, Palopo, usai dijatuhi sanksi moral oleh Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN).
Keenam ASN yang disanksi moral KASN yakni Kepala Inspektorat Palopo Subair, Sekretaris Dinas Dukcapil Palopo Makmur, Camat Telluwanua Erick K Siga, Camat Mungkajang Latif Muhammad Abduh, Lurah Malatunrung Iskandar, dan Pranata Komputer Dinas Dukcapil Palopo, Herman Basogan.
BACA JUGA: Sekkot Palopo Disebut Arahkan ASN Dukung Trisal di Pilwalkot, Firmanzah: Itu tidak Benar
Hadir pada kegiatan tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani bersama unsur Forkopimda Palopo dan para tamu undangan lainnya.
Kepala Inspektorat Palopo, Subair membacakan pernyataan, sementara kelima ASN lainnya mengikuti yang dibacakan Subair.
“Kami meminta maaf secara terbuka atas pelanggaran netralitas ASN yang telah kami lakukan. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila kami mengulangi perbuatan yang sama, kami bersedia diberi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ucap Subair.(*)
BACA JUGA: Unggah Foto Bacalon Wali Kota di Facebook, Kepala Inspektorat Palopo Dibidik Bawaslu
Tinggalkan Balasan