Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Illegal Drilling, Pemkab Muba Desak Kementerian ESDM Beri Delegasi ke Daerah

MUBA, TEKAPE.co – Aktivitas illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal, yang seringkali menimbulkan korban, masih subur di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin dibatasi kewenangan dalam mengawasi dan menindak aktivitas ilegal itu.

Untuk itu, Pemkab Muba terus mendesak pihak Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008.

“Kami Pemkab Muba meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini baik melalui edukasi dan lainnya yang sesuai SOP,” ungkap Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi SIP, melalui Sekda Drs H Apriyadi MSi.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Pembahasan Mekanisme dan Persyaratan dalam Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Tata Cara Pengusahaan dan Pemproduksian Minyak Bumi pada Sumur Tua dan Sumur Minyak yang Dikelola Oleh Masyarakat Sekitar, Selasa (19/10/2021), di Hotel Novotel, Lampung.

Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi.

“Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara legal,” ujarnya.

BACA JUGA:
4 Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Diduga Milik Oknum Polisi, Kapolda Sumsel Siap Tindak Tegas

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan persoalan illegal drilling ini harus dilakukan secara komprehensif dan mempunyai regulasi yang jelas dan tegas.

“Kita tidak akan bicara lagi soal diskusi dan rekomendasi. Hal ini harus segera ada keputusan yang sah agar tidak terus berlarut. Oleh sebab itu, dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mengeluarkan keputusan dan diselesaikan secara bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menuturkan masukan rapat akan dikoordinasikan dengan Menteri ESDM.

“Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Tutuka juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan ialah legalitas. Bahwa BUMD yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya ke K3S. “Selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan,” tandasnya.

Rapat Pembahasan juga dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Agus Suhardi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto MH. Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi didampingi oleh Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi dan Kepala Perangkat Daerah terkait. (Jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini