IDP Mulai Cuti 26 September, KPU Tegaskan Tak Ada Penundaan Pilkada di Lutra
MASAMBA, TEKAPE.co — Pilkada Luwu Utara (Lutra) dipastikan tak ada penundaan akibat bencana banjir bandang yang meluluhlantakkan sejumlah kawasan di Lutra, daerah berjuluk Bumi Lamaranginang itu.
Hal itu ditegaskan Anggota KPU Luwu Utara, Hayu Vandy, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Sabtu 15 Agustus 2020.
Penegasan itu sekaligus menjawab wacana sejumlah pihak terkait penundaan pesta demokrasi 5 tahunan sekali itu.
Anggota KPU Luwu Utara, Hayu Vandy, mengatakan, tak ada alasan yang cukup untuk menunda Pilkada Luwu Utara.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai penundaan Pilkada, baik di KPU Lutra, maupun di Provinsi ataupun Pusat mengenai Lutra,” jelas Hayu.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lutra itu menjelaskan, syarat penundaan apabila 50% lebih dari jumlah total kecamatan yang terdampak atau lebih dari 50% jumlah pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya, dikarenakan bencana atau terjadi kerusuhan, sesuai dengan UU Pilkada UU nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan kepala daerah.
Apalagi, kata dia, KPU Lutra telah menyelesaikan proses Coklit di tanggal 13 kemarin, termasuk daerah terdampak di Kecamatan Baebunta dan Kecamatan Masamba, tentunya ada perlakuan khusus nantinya, termasuk rencana untuk membuat TPS di lokasi pengungsian.
Selain itu, KPU Luwu Utara juga menfasilitasi untuk segera dicetakkan dokumen kependudukan untuk warga korban banjir yang sudah hilang dokumennya, KK dan E-KTP-nya, sesuai data yang kami terima untuk diteruskan ke Dinas Dukcapil.
Saat dikonfirmasi tentang Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lutra, selama masa tahapan yang diikuti Calon Petahana, Hayu menegaskan, bahwa sesuai Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No. 3 tahun 2017 tentang tahapan pencalonan, maka untuk calon Petahana, baik bupati maupun wakil bupati Lutra nanti, apabila sudah ditetapkan sebagai calon, wajib cuti di luar tanggungan negara, selama tahapan kampanye, yakni 26 September sampai 5 Desember 2020.
Sehingga petahana, Indah Putri Indriani (IDP) wajib cuti pada tahapan kampanye Pilkada Lutra.
Hal itu sesuai dengan PKPU No. 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU No. 3 tahun 2017 tentang tahapan pencalonan.
“Nantinya akan ada Pjs yang ditunjuk Gubernur Sulsel atas izin menteri dalam negeri selama 71 hari tahapan kampanye,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan