Tekape.co

Jendela Informasi Kita

HUT RI ke-72, 327 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Palopo Dapat Remisi

PALOPO, TEKAPE.co – Dalam rangka HUT kemerdekaan RI ke 72, sebanyak 327 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Palopo mendapatkan remisi. Remisi yang mereka dapatkan beragam, mulai dari satu hingga tiga bulan potongan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Kusnali menuturkan bahwa dari 327 orang tersebut, 324 pria dan tiga orang wanita.

“Pemberian remisi hanya bisa dilakukan bagi warga binaan yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan mereka haruslah berkelakukan baik selama berada disini” ungkapnya Kepada TEKAPE.co, Selasa 16 Agustus 2017.

Lanjutnya, ada Empat warga binaan dipastikan bebas saat 17 Agustus 2017 mendatang. Keempat orang tersebut masuk dalam Hotel Prodeo karena kasus yang beragam. Diantaranya Narkoba, Penganiayaan, dan Pencurian.

“Satu orang karena kasus narkoba, satunya Lagi karena pencurian, sementara dua lainnya karena penganiayaan” jelas Kusnali.

Ternyata napi yang tersandung kasus narkoba menjadi peraih remisi terbanyak dibandingkan dengan napi kasus lainnya.

“Warga binaan yang tersandung kasus narkoba menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi. Jumlahnya ada 33 orang,” terangnya.

Selain itu, napi yang tersandung kasus tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan nanti. Dia divonis penjara selama dua tahun, Saat ini dia telah menjalani 1 tahun 6 bulan tahanan

“Warga binaan yang masuk karena kasus korupsi ada satu orang yang mendapatkan remisi, Inisialnya BR, Dia menerima remisi sebanyak dua bulan,” ucapnya.

Kusnali berharap dengan pemberian remisi kepada tahanan akan memotivasi dirinya untuk terus berbuat baik selama berada di Lapas. Sementara yang langsung bebas, agar mulai menata diri dan tidak menggulang kembali kesalahan yang akan menjobloskannya ke dalam penjara.

“Pokoknya jangan sampai kembali kesini dengan status sebagai napi. Dia harus berbenah demi masa depannya,” pungkasnya. (heri)