Hirup Udara Segar, Tujuh WBP Kasus Penjor Taro Kelod Peroleh Asimilasi Rumah
GIANYAR, TEKAPE.co – Setelah menghabiskan kurang lebih 4 bulan di Rutan Gianyar, tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kasus Penjor Taro Kelod kini dapat menghirup udara segar di luar tembok Rutan Gianyar. Mereka telah diberikan program asimilasi rumah, Kamis (27/4/2023).
Tujuh orang ini terjerat kasus dugaan penistaan agama dalam bentuk pengerusakan penjor Hari Raya Galungan, yang dilakukan oleh tujuh orang prajuru Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Anak Agung Gede Putra Aribawa, mengatakan 8 WBP yang diantaranya 7 WBP Kasus Penjor Taro Kelod yang mendapat program asimilasi rumah telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
“Kali ini kami berikan program asimilasi rumah kepada 8 WBP (termasuk 7 orang WBP kasus Taro Kelod) karena sudah memenuhi syarat-syarat, baik substantif maupun administratif yang sudah terpenuhi menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait asimilasi rumah. Salah satunya telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2023,” ujar Putra.
Kepala Rutan Gianyar, Muhammad Bahrun menjelaskan terkait asimilasi rumah ini bukan berarti narapidana bebas begitu saja. Tetapi mereka harus menjalankan program pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Dengan mendapat program asimilasi rumah mereka bukan berarti bebas atau pulang begitu saja, tetapi harus mengikuti program pembimbingan dan pengawasan lebih lanjut dari petugas Balai Pemasyarakatan,” jelasnya.
Selain itu, Muhammad Bahrun juga menegaskan bahwa seluruh program pembinaan/integrasi yang diberikan Rutan Gianyar tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia juga menitipkan pesan dan motivasi untuk mereka agar tetap mengikuti aturan yang ada selama dalam program Asimilasi Rumah.
“Jadi saya tekankan seluruh program pembinaan di Rutan Gianyar termasuk pengurusan integrasi, pembebasan bersyarat, maupun asimilasi rumah tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis ya. Jadi disini saya berpesan selama menjalani asimilasi rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan asimilasi rumah yang saudara jalani akan dicabut dan dikenakan sanksi hukuman,” pesan Muhammad Bahrun.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan narapidana yang dipulangkan lebih awal karena program asimilasi tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.
“Warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut belum bebas secara murni, namun mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan,” tegas Anggiat. (Adi07)
Tinggalkan Balasan