Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Suap Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat 25 Juli 2025.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.

“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Hasto tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Hasto dinyatakan bersalah karena diduga terlibat dalam skandal suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).

Dalam konstruksi perkara, Hasto disebut memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura—sekitar Rp600 juta kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2020, yang kemudian menyeret nama Wahyu Setiawan ke meja hijau.

Sementara Harun Masiku, sosok kunci dalam perkara ini, hingga kini masih menjadi buronan.

Dalam proses penyidikan, Hasto juga diduga mencoba menghalangi jalannya penegakan hukum dengan memerintahkan penghancuran barang bukti penting.

Hasto resmi ditahan oleh KPK sejak 19 Februari 2025 dan menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang pembelaan (pleidoi) Hasto digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Hasto memperlihatkan naskah pleidoinya yang dibukukan dalam sampul merah dengan ilustrasi peta kepulauan Indonesia dan figur dewi keadilan.

Buku itu setebal 189 halaman dan, menurut pengakuannya, ditulis tangan sendiri.

“Ini saya tulis sendiri. Tangan saya pegal, tapi ini adalah bentuk perjuangan saya untuk mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujar Hasto kepada para wartawan usai sidang.

Putusan terhadap Hasto menjadi babak baru dalam skandal politik yang telah membayangi PDIP sejak awal dekade ini dan mengingatkan publik pada sosok Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum di Indonesia. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini