Hasil Verifikasi Adm Keanggotaan di KPU Palopo, Partai Perindo Terbanyak tak Penuhi Syarat
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah melalukan Pleno hasil Penelitian Administrasi keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2019, Rabu 15 November 2017.
Hasilnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terbanyak tidak memenuhi syarat. Dari total 1.992 anggota parpol yang disetor, ada 520 yang tidak memenuhi syarat, atau hanya 1.472 yang memenuhi syarat administrasi.
Terbanyak kedua yang tidak memenuhi syarat adalah Partai Gerindra dengan total 164, dari total anggota 555, atau hanya 391 yang memenuhi syarat.
Sedangkan Partai Nasdem terbanyak ketiga tak memenuhi syarat, yang mencapai 134 dari total keanggotaan yang terdaftar di Sipol sebanyak 367, atau hanya 233 yang memenuhi syarat.
Menyusul PAN dengan jumlah anggota yang tak memenuhi syarat sebesar 123, dari total 227, atau hanya 104 anggota yang memenuhi syarat.
Sedangkan Golkar hanya 106 yang tidak memenuhi syarat dari total keanggotaan 680. Sementara PPP tidak memenuhi syarat 100 anggota dari total 247.
Sementara untuk parpol lain, yang tidak memenuhi syarat jumlahnya di bawah 100 keanggotaan.
Dalam verifikasi administrasi tersebut, komisioner KPU banyak mendapatkan e-KPT yang masuk dalam daftar keanggotaan parpol di Kota Palopo, yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN), TNI, dan Polri, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai anggota.
Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum, Faisal Mustafa, mengatakan, e-KTP milik ASN terbanyak ditemukan pada Partai Perindro, yakni sebanyak 106 e-KTP.
“Yang terbanyak kita temukan e-KTP ASN adalah Partai Perindo, kemudian PKB ada tiga orang, PPP dua orang, PKS dua orang, Gerindra dua orang, PDIP satu dan Demokrat satu orang,” ungkap Faisal Mustafa, kepada sejumlah awak media.
e-Ktp milik ASN yang terdaftar sebagai pengurus partai itu dianggap tidak sah, dan harus digantikan dengan e-Ktp yang lain sesuai dengan jumlahnya.
“Sesuai aturan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), e- Ktp dari ASN itu tidak sah dan kami berikan waktu lagi untuk merampungkan,” tambahnya.
Selain e-Ktp ASN, juga terdapat e-KTP milik anggota Polri, serta milik anggota TNI sebanyak 10 orang.
Diketahui beberapa waktu lalu KPU Palopo menerima berkas pengurus Parpol yang digunakan sebagai syarat peserta Pemilu 2019.
Dalam syarat itu setiap partai harus melampirkan e-KTP seluruh pengurus partai dengan target minimal sebanyak 182 orang pengurus, serta Kartu Tanda Anggota (KTA). (del)
Tinggalkan Balasan