Hari Pertama Operasi Zebra, Satlantas Polres Palopo Tilang dan Tahan Kendaraan, Ini Pelanggarannya
PALOPO, TEKAPE.co – Satlantas Polres Palopo mengeluarkan 24 lembar surat tilang serta menahan 11 sepeda motor dalam razia hari pertama Operasi Zebra Mandiri 2020.
Razia ini dilakukan di pertigaan Jalan Andi Djemma dan Jalan Ahmad Razak, Senin 26 Oktober 2010.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Muhammad Tang mengatakan, operasi zebra ini serentak dilakukan di seluruh Sulawesi Selatan dan khusus Polres Palopo puluhan personel dilibatkan.
BACA JUGA:
Kembali Didesak Demonstran, DPRD Palopo Akhirnya Sepakat Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Operasi zebra mandiri 2020 ini akan berlangsung hingg 8 November 2020.
“Masih banyak pengendara yang belum tertib berlalu lintas. Misalnya, lupa memakai helm, tidak membawa SIM, bahkan ada yang tidak memiliki SIM,” kata Muhammad Tang.
Semua pelanggaran itu mengharuskan petugas menerbitkan surat tilang untuk diputuskan oleh hakim sesuai diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
“Ada 11 motor terpaksa ditahan. Sementara SIM dan STNK ada 13 lembar,” terangnya.
Selain sasaran utama kelengkapan surat kendaraan dan aturan lainnya sesuai UU Lalu Lintas, petugas juga mengingatkan warga, terutama pengendara agar disiplin memakai masker untuk mencegah Covid-19.
Pada kesempatan itu, petugas juga menegur 55 pengendara lainnya karena berbagai petimbangan dan kesalahan ringan. (rindhu)
Tinggalkan Balasan