Hari Kedua, KPU Terima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Arham Basmin-Rahmat
LUWU, TEKAPE.co – Hari kedua Pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang-Rahmat.
Proses pendaftaran dilakukan di kantor KPU Luwu, Jl. Batara Guru, Lebani, Kec. Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam proses pendaftaran tersebut, Bakal Pasangan Calon Bupati Luwu, dan Wakil Bupati Luwu, Arham Basmin-Rahmat, yang didampingi para Ketua Partai Pengusung, yakni, Partai Nasdem, PKS, Perindo Partai Buruh, dan PSI, menyerahkan langsung berkas Pendaftaran ke KPU Kabupaten Luwu.
Dalam sambutannya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Arham Basmin-Rahmat, menyampaikan agar seluruh penyelenggara profesional dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan.
“Saya dan Pak Rahmat, menaruh harapan yang besar kepasa bapak dan ibu, dan seluruh penyelenggara Pilkada tahun 2024 ini bahwa kami hanya ingin bapak/ibu Profesional menjalankan amanah dan tanggung jawab, kami hanya ingin membiarkan masyarakat Kabupaten Luwu itu memilih sesuai dengan hati nuraninya, kami hanya ingin bapak/ibu menghitung dan mengumumkan apa yang kemudian memang menjadi ekspresi dari masyarakat Kabupaten Luwu secara umum,” ujar, Calon Bupati Luwu, Arham Basmin.
Arham Basmin, menyampaikan ia maju mencalonkan diri berpasangan dengan Rahmat, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu menjadi bagian dari perjalanan sejarah untuk membangun Kabupaten Luwu, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Luwi.
“Apapun hasilnya, saya dan Pak Rahmat tentu saja mencalonkan diri tidak hanya ingin memastikan bahwa kami ini memenangkan Pilkada, jauh dari pada itu kami hanya ingin memastikan sebagai putra Kabupaten Luwu, menjadi bagian dari perjalanan sejarah Kabupaten Luwu dalam rangka membangun peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Luwu secara umum,”ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Arham Basmin juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh Komisioner KPU Luwu beserta jajarannya, Komisioner Bawaslu, serta seluruh aparat keamanan.
Sementara itu, Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe, menyampaikan hari ini adalah hari kedua proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu. Dalam proses pendaftaran ini KPU Luwu akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas syarat pencalonan dan syarat calon.
“Proses syarat pencalonan dan pemeriksaan dokumen ini sesungguhnya dilakukan melalui proses aplikasi Silon, sebagaimana yang termuat dalam PKPU 8 dsn 10 sebagai dasar pelaksanaan Pilkada 2024,” katanya.
“Pemeriksaan syarat pencalonan ini akan kita cocokan dokumennya, yang pertama dokumen syarat B1 KWK Persetujuan Parpol, Formulir B Persetujuan Parpol, serta salinan keputusan pimpinan pusat terkait dengan SK DPP dan juga SK DPC, berdasarkan hasil keputusan partai tingkat pusat itu yang akan kami cocokkan dengan aplikasi Silon dengan pemeriksaan berkas fisiknya,” sambung, Abd Sappe.
Usai menyampaikan sambutannya, Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Luwu, kemudian memastikan kehadiran Pimpinan Partai Politik Pengusul, dan Pemeriksaan Dokumen Syarat pencalonan. Yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Luwu.
Dari hasil pemeriksaan data dan dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2024, atas nama Calon Bupati DR. H. Andi Muhammad Arham Basmin Mattayang, dan Calon Wakil Bupati, Rahmat.
Yang diusulkan gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan sura sah, pada pemilu tahun 2024, dengan rincian, Partai NasDem, Suara Sah 43.169, Partai Keadilan Sejahtera Suara Sah, 6.075, Partai Perindo Suara Sah, 6.567, Partai Buruh Suara Sah 128, dan Partai Solidaritas Indonesia Suara Sah 77, jumlah total suara sah partai pengusung 56.016,
Pemeriksaan dokumen Pendaftaran terhadap Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terdiri dari, Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam lampiran 1, Pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana tertuang pada lampiran 2. dan, sebagaimana hasil pemeriksaan dokumen syarat pencalonan dan pemeriksaan terhadap kelengkapan Syarat calon maka dokumen dinyatakan diterima. (*/ham)
Tinggalkan Balasan