Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Harga Paspor Naik, Non Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp 650.000

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi (kanan) saat menyampaikan kenaikan harga paspor, Kamis 5 Desember 2024. (dok: tekape)

PALOPO, TEKAPE.co – Biaya membuat paspor akan naik menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku paling lama 10 tahun.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi saat “Ngopi” Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi Bersama Media, Kamis 5 Desember 2024.

“Selain untuk menyampaikan kenaikan biaya pembuatan paspor, juga untuk menjaga silaturahmi antara pihak Imigrasi dengan insan pers,” kata Yogie.

BACA JUGA: Guru yang Lecehkan 20 Santriwati di Maros Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Yogie menjelaskan, kenaikan biaya pembuatan paspor itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam Pasal 13 dikatakan, “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.”

Dengan kata lain, 60 hari setelah 18 Oktober 2024 maka jatuh pada tanggal 18 Desember 2024.

BACA JUGA: Lahannya Diserobot Perusahaan Tambang Emas PT Masmindo, Warga Latimojong Mengadu ke DPD RI

Berikut rincian biaya pembuatan paspor, yang termasuk dalam jenis PNBP pada Kemenkumham kategori pelayanan keimigrasian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000.

– Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000.

– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000.

– Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000.

– Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000.

– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000.

– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini