Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hardiknas, Disdik Palopo Terima Penghargaan dari Kemendikbud

PALOPO, TEKAPE.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo menerima penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai 10 Kabupaten Kota, dengan komimen terbaik dalam pelaksanaan program penjaminan mutu pendidikan di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penyerahan itu diserahkan secara simbolis oleh Pjs Wali Kota Palopo Andi Arwien Azis SSTP, kepada Kadisdik Palopo H Asir Mangopo, pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang dirangkaikan dengan peringatan hari Otonomi daerah (Otoda), usai upacara, di Lapangan Pancasila Kota Palopo, Rabu 2 Mei 2018.

Juga ada penyerahan penghargaan kepada Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo Jamaluddin Nuhung SH MH, berupa penghargaan Otonomi daerah atas prestasi kinerja status sangat tinggi bintang dua dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,

Pjs Wali Kota Palopo, dalam amanatnya, membacakan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. Andi Arwien mengatakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) menjadi momentum refleksi diri untuk menguatkan pendidikan, dan memajukan kebudayaan.

“Dan juga pada momentum peringatan Hardiknas tahun ini mari kita eratkan hubungan antara pendidikan dan kebudayaan sebagaimana tercermin dalam ajaran, pemikiran, dan praktik pendidikan yang dilakukan oleh Ki Hadjar Dewantara,” ujar Andi Arwien.

Ia juga menjelaskan, tanggal 2 Mei telah ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional, tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal kelahiran Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, seorang tokoh pendidikan Indonesia, yang kemudian lebih dikenal dengan nama Ki Hadjar Dewantara.

“Melalui peringatan Hardiknas ini, Saya mengajak seluruh pelaku pendidikan dan kebudayaan agar dapat meneladani Ki Hadjar Dewantara, dan menjadikan momentum peringatan Hardiknas ini untuk melakukan muhasabah, atau refleksi terhadap usaha-usaha yang telah kita perjuangkan di bidang pendidikan dan kebudayaan, selama ini,” kata Andi Arwien.

Dalam sambutan Mendikbud, disampaikan ada tiga jalur pendidikan, yakni jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Ketiga jalur pendidikan tersebut diposisikan setara dan saling melengkapi. Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih jalur pendidikan yang dimaksud, dan pemerintah tentunya memberikan perhatian besar dalam meningkatkan ketiga jalur pendidikan yang dimaksud.

Ditambahkan Andi Arwien, dalam berkebudayaan, Indonesia adalah negara yang kaya raya dalam hal kebudayaan. Bahkan hal tersebut, diakui oleh Asisten Direktur Jenderal UNESCO, Fransesco Bandarin, yang mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara adidaya kebudayaan. Sehingga kebudayaan dan pendidikan sangat erat kaitannya.

Karena kebudayaan yang maju akan membuat pendidikan kita kuat. Begitu pula sebaliknya, jika pendidikan kita subur dan rindang, akar kebudayaan akan lebih menghujam kian dalam di tanah tumpah darah Indonesia.

Terkait kebudayaan, tambah Andi Arwien Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan hal ini akan menjadi pegangan kita untuk memajukan Budaya dan adat istiadat di Kota Palopo.

Pada peringatan Hari pendidikan tersebut dirangkaikan dengan peringatan hari Otonomi daerah dimana pada kesempatan yang sama Andi Arwien Juga membacakan Sambutan pidato Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkaitan dengan momentum peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 tahun.

Menurut Andi Arwien, Perjalanan usia 22 tahun adalah usia di mana kedewasaan bersemi. Begitu juga dengan perjalanan otonomi daerah kita saat ini yang sudah begitu banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat.

“Masnyarakat kita semakin dewasa menyadari bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis. Itulah kenapa tema peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22 tahun ini adalah “Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis,” kata Andi Arwien.

Lebih lanjut, Andi Arwin menjelaskan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otonomi daerah didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu sehingga dalam setiap daerah penyelenggaraannya, otonomi daerah taat pada prinsip bahwa semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,

“Untuk memastikan penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, pemerintah telah, dan terus melakukan berbagai terobosan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Peraturan ini, lanjutnya, memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.

Kendati otonomi daerah sudah berjalan 22 tahun, mendagri menilai perlu adanya peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol sosial serta turut mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, ada tiga hal yang patut menjadi perhatian pemerintah daerah, yaitu integritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah merupakan hal yang harus dikedepankan, menjadi perhatian dan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing perekonomian di daerah. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini