Hanya Tujuh Jam, Pelaku Curanmor di Sanga Desa Muba Diringkus Polisi
MUBA, TEKAPE.co – Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian motor atau curanmor, Minggu 10 Desember 2023.
Pelaku bernama Arbain als Boim (30) warga Desa Air Balui ini diringkus lantaran mencuri motor di Dusun 1, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Peristiwa tersebut berawal pada Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib.
Pada saat itu, korban yakni Iqbal Almadani (23) memergoki pelaku yang tidak lain adalah tetangga.
Meski sudah ketahuan, pelaku tetap membawa motor Yamaha R15 warna hitam dengan nomor polisi BG 6419 ADP.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkanya ke Polsek Sanga Desa Resor Muba.
Kerugian yang dialami korban senilai Rp 40 juta.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin saat dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Spartan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Beringin Baru, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas,” kata Iptu Nasirin, Senin 11 Desember 2023.
Dikatakannya, penangkapan tersebut tidak membutuhkan waktu lama.
“Hanya dalam 7 jam, Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa meringkus pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (yudi)
Tinggalkan Balasan