Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Hanya 6 Persen Peserta Penuhi Passing Grade Tes PPPK Non Guru di Aceh Singkil, Ini yang Dilakukan BKPSDM

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Tingkat kelulusan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Kabupaten Aceh Singkil terbilang cukup minim.

Pasalnya, bila dilihat dari hasil rekap laporan seleksi penerimaan PPPK Non Guru, Kabupaten Aceh Singkil, tahun 2021 ini, hanya 6 persen atau 13 peserta yang berhasil memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan.

Ratusan peserta seleksi PPPK Non Guru yang rata-rata berusia di atas 35 tahun tersebut hanya mampu memperoleh nilai di bawah passing grade kelulusan, yang lebih tinggi dari nilai ambang batas seleksi CPNS itu.

Padahal, mereka telah mengabdi bertahun-tahun di Rumah Sakit, Puskesmas, dan Instansi pemerintah lainnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil, berjanji akan melakukan berbagai upaya agar formasi PPPK Non Guru yang dibuka tahun 2021 ini dapat terisi.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, Selasa, 5 Oktober 2021, mengatakan, dalam waktu dekat ini, akan menyurati Menpan RB, BKN, dan Panselnas, agar bisa menurunkan nilai passing grade PPPK Non Guru, setidaknya turun 50 poin.

“Seperti nilai passing grade kompetisi teknis yang ditetapkan 225 poin, sekiranya dapat diturunkan menjadi 175 poin,” ucapnya.

Selain itu, Pemkab Aceh Singkil, juga akan meminta agar Kemenpan RB, BKN, dan Panselnas, dapat memberikan nilai tambahan bagi para peserta PPPK Non Guru, sesuai dengan jangka waktu kerjanya masing-masing.

“Semoga usulan penurunan passing grade atau nilai ambang batas PPPK Non Guru mendapat respon positif. Sehingga kebutuhan formasi PPPK Non Guru Kabupaten Aceh Singkil sebanyak 140 dapat terisi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dari 230 peserta yang lulus administrasi dan 228 orang hadir mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Non Guru di Kabupaten Aceh Singkil, hanya 13 orang yang lulus passing grade (ambang batas).

Sementara 215 peserta atau 94 persen peserta gagal memenuhi nilai Pasinggread yang ditetapkan diantaranya kompetensi teknis 225 poin, manajerial dan sosiokultural 130 poin, serta seleksi wawancara 24 poin.

Disamping itu, bila dilihat dari jumlah total nilai Pasinggread yang ditetapkan
sebesar 379, tidak sedikit peserta yang berhasil menembus total nilainya melebihi angka tersebut.

Namun kebanyakan dari mereka yang berhasil meraih total nilainya mencapai 400 lebih itu, gagal memenuhi nilai kompetisi teknis 225 poin.

Para peserta PPPK Non Guru Kabupaten Aceh Singkil berharap, pemerintah bisa menurunkan passing grade berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan.

Apalagi, banyak peserta seleksi PPPK non Guru Kabupaten Aceh Singkil berusia diatas 35 tahun. (wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini