Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Guru yang Lecehkan 20 Santriwati di Maros Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual(Shutterstock)

MAROS, TEKAPE.co – Guru salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditahan.

Adalah, Abdul Haris (40), ditahan atas dugaan pelecehan seksual kepada 20 santriwati.

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, surat penahanan telah diterbitkan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembusuran Warga Surutanga Palopo, Busur Menancap di Pinggang Korban

“Surat perintah penahanannya terbit,” ujarnya, Kamis 5 Desember 2024.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut, terduga pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Aditya. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini