Guru di Bastem Tak Terima Tunjangan Terpencil
LUWU, TEKAPE.co – Sejumlah guru yang bertugas di Kecamatan Basse Sangtempe (Bastem) Kabupaten Luwu, menyampaikan aspirasinya di Komisi I DPRD Luwu, Senin, 5 April 2021.
Mereka menyuarakan aspirasinya lantaran tidak menerima tunjangan guru wilayah terpencil.
Di hadapan anggota Kimisi I, Ketua PGRI Kecamatan Bastem dan Bastem Utara, Sanjaya mengatakan, di Bastem ada beberapa sekolah yang tidak mendapatkan tunjangan guru terpencil yang besarnya senilai satu bulan gaji pokok tahun 2020. Sementara seluruh sekolah di Desa Bastem Utara rata-rata mendapatkan tunjangan guru terpencil.
“Tunjangan guru terpencil ini tidak merata pak. Sudah benar ada desa yang kategori tertinggal yang dapat tunjangan. Tetapi juga ada guru yang juga mengabdi di desa tertinggal mereka tidak mendapatkan tunjangan. Itulah mengapa kami datang membawa aspirasi ini ke komisi I DPRD Luwu,” kata Sanjaya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Luwu, Nur Alam Ta’gan SFil MSi dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Luwu mendesak Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Drs Hasbullah Bin Mush agar jujur membeberkan data berapa jumlah ASN dan tenaga honorer guru yang bertugas di wilayah terpencil.
Itu lantaran banyak guru ASN dan guru honorer yang tidak mendapatkan tunjangan guru terpencil selama satu tahun bahkan ada yang dua tahun.
“Kami minta Kadis Pendidikan Luwu untuk memberikan kami data sekolah dan data guru ASN dan honorer di Kecamatan Basse Sangtempe dan Basse Sangtempe Utara, karena ternyata di dalam ruangan ini banyak perwakilan guru yang mengeluhkan tidak menerima tunjangan guru terpencil. Padahal kita ketahui bersama ini adalah janji politik saat kampanye,” ungkap Nur Alam diamini H Lahmuddin, anggota Komisi I lainnya.
Dalam kesempatan tersebut wakil rakyat menyayangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu yang terkesan kurang melakukan koordinasi dengan para kepala desa dalam menentukan kriteria sebuah desa yang dinyatakan tertinggal dan sangat tertinggal, sehingga hal ini berimbas terhadap tunjangan guru terpencil yang tidak diterima.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Luwu, Drs H Bustan MSi, membela diri sekaitan pihaknya dinilai tidak berkordinasi dengan kepala desa. Karena justru kepala desalah yang menentukan secara sepihak status desanya dan melaporkan ke pemerintah pusat.
“Saya tidak tahu menahu seperti apa pendataan oleh kepala desa sehingga desanya berubah status. Itu murni diisi oleh kepala desa. Kami tidak ada campur tangan soal perubahan status desa. Tetapi di lain sisi kami juga merasa dilema, selalu mendapat teguran dari pemerintah pusat kalau ada desa yang terus menerus diberi bantuan selama lima tahun, tetapi statusnya masih sangat tertinggal. Hal ini jugalah yang mempengaruhi tidak diberikannya tunjangan guru,” ungkap Bustan.
Ia juga mengatakan, pihaknya menduga kepala desa secara sepihak melakukan perubahan status desa untuk mengejar anggaran desa dari pemerintah pusat. Dimana ada dana afirmasi maupun tunjangan lain yang mencapai ratusan juta. (*)
Tinggalkan Balasan