Gugatan Pasar Butung Diterima, LKBHMI Makassar Desak Pemkot Segera Bertindak
MAKASSAR, TEKAPE.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memenangkan gugatan pengurus lama Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung Makassar.
Hakim yang diketuai Bambang Prasetyo itu memutuskan mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan, Selasa 15 Oktober 2019.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Juhardi Joe, dalam rilisnya, Rabu 16 Oktober 2019, mengatakan, ini tak terlepas dari perjuangan yang sungguh-sungguh.
Dengan keluarnya putusan itu, Juhardi Joe mendesak Pemkot Makassar untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini demi menyelamatkan nasib pedagang terzolimi oleh pengelolah yang tidak jelas alas haknya,” tandasnya. (*)
Berikut putusan hakim Pada tanggal 15 Oktober 2019 menyatakan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Serba Usaha Bina Duta Nomor 01/BA-RATBL/BD/I/2019 tertanggal 18 Januari 2019 yang belum disahkan oleh Turut Tergugat I.
- Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Susunan Pengurus Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 sebagai berikut:
I. Susunan Pengurus:
1. Ketua : Drs. Muhammad Anwar.
2. Sekretaris : H.Mustafa GM.
3. Bendahara : Sudirman Latif, SE.
II. Susunan Pengawas
1 . Ketua : H Muhammad Irwan Nur
2. Anggota : H Muhammad Rusli
3. Anggota : H Muhammad ErwinYang telah disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Kota Makassar Nomor:518/384/Kop-UKM/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015. - Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tetap mengakui, sah secara hukum dang mengikat Susunan Pengurus Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 tertanggal 16 Oktober 2015.
- Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Addendum atas Perjanjian Kerjasama Nomor 511.2/16/s.PERJA/UM Tanggal 16 Nopember 1998 Tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT Haji La Tunrung L&K.
- Menyatakan sah demi hukum dan mengikat Perjanjian Kerjasama antara PT Haji La Tunrung L&K dengan Koperasi Serba Usaha Bina Duta.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat perubahan sepihak jenis Koperasi Serba Usaha Bina Duta menjadi Koperasi Jasa Bina Duta;
- Menyatakan sah secara hukum dan mengikat segala Perbuatan atau tindakan Hukum atas Kepengurusan Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020.
- Menyatakan sah secara hukum dan mengikat Kepengurusan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar berakhir di Periode Tahun 2015 sampai Tahun 2020 dan dapat dilanjutkan lagi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba Usaha Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar.
- Menyatakan batal demi hukum dan atau cacat yuridis segala macam bentuk peralihan sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap akta-akta perubahan terkait pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar ataupun tindakan hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk mengosongkan ruangan Pusat grosir Pasar Butung Makassar Lantai 2 Blok K Nomor 20 dan lantai IV di Jalan Butung Kelurahan Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar.
Tinggalkan Balasan