Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gugatan Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Menang di PTUN, Pakar Hukum: Putusannya Belum Bisa Dilaksanakan

Mantan Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co — Gugatan Mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani soal jabatan Sekda Provinsi Sulsel diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengembalikan jabatan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel).

Namun demikian, putusan PTUN itu belum bisa dilaksanakan, karena belum inkrah. Tergugat masih bisa melakukan upaya banding. Sementara itu, di lain sisi status ASN Abdul Hayat akan berakhir pada 1 Mei 2023 bulan depan, jika tidak lagi menduduki jabatan eselon II.

Gugatan Abdul Hayat Gani ini dilakukan usai menerima surat pencopotannya sebagai Sekda Sulsel pada Desember 2022 lalu.

Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat, yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.

Menanggapi amar putusan PTUN itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Abd Razak SH MH, menyampaikan jika putusan itu belum bisa dilaksanakan, karena belum inkrah.

“Sebagai putusan pengadilan, maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada. Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat, kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa),” jelasnya.

Dengan demikian, jelas dia, Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini.

“Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum,” terang Prof Razak.

Ia juga menjelaskan, terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak adalah Presiden, sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Abdul Hayat Pensiun 1 Mei 2023

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Sulsel, Bustanul Arifin, SH, menjelaskan, sesuai data kepegawaian di BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Abd Hayat MSi, saat ini masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menduduki jabatan pelaksana Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dalam Pasal 239 ayat (2) huruf a mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi yakni 58 tahun.

“Sesuai ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan memasuki batas usia pensiun pada tanggal 1 Mei 2023,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur SH MH, mengatakan, terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh, karena bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

“Akan tetapi jika memperhatikan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Penggugat akan memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2023, sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Sekda Provinsi Sulsel, mengingat masih ada potensi upaya hukum oleh tergugat,” katanya.

Apalagi, kata dia, isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku.

Diketahui, saat ini Pemprov telah melakukan lelang jabatan Sekda Sulsel. Bahkan, tiga nama telah dikirim ke pemerintah pusat. Sisa menunggu waktu akan ditetapkan satu nama untuk pejabat yang terpilih.

Sedangkan, Andi Aslam Patonangi yang menjabat sebagai Pj Sekda Sulsel telah berakhir pada 12 April 2023 lalu. Dia telah digantikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Andi Darmawan Bintang. (hms/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini