Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gugatan Ditolak Panwaslu Palopo, Buya Tuding Penyelenggara Berkonspirasi

PALOPO, TEKAPE.co — Panwaslu Kota Palopo menolak secara keseluruhan gugatan pasangan bakal calon Wali Kota Palopo, Buya A Iksan – Andi Togellangi Sulthani dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Kasus Pilkada Palopo, Senin 26 Februari 2018.

Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal membacakan kesimpulan majelis sidang musyawarah bernomor 001/Pwsl.Plp.27.03./II/2018, di Sekretariat Panwaslu Palopo Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara, Senin 26 Februari 2018.

Dalam pembacaan kesimpulan atau putusan itu, gugatan Buya Ikhsan A Mattotorang – Andi Togellangi Sulthani dipimpin Syafruddin Djalal, yang juga Ketua Panwaslu Kota Palopo didampingi dua orang anggota Panwaslu lainnya, Asbudi Saputra dan Sitti Aisyah.

Sementara dalam pembacaan kesimpulan, KPU Palopo selaku termohon hanya didampingi oleh dua komisioner KPU, yakni Faisal Mustafa dan Amran Annas.

Dalam pembacaan kesimpulan setebal 12 halaman itu, berakhir pukul 17.45 Wita. Gugatan Buya-Tolerans dinyatakan ditolak keseluruhan berdasarkan fakta persidangan selama 7 kali sidang, yang dimulai Senin pekan lalu, 19 Februari.

Tak terima putusan Sidang yang dianggap merugikan pihaknya, baik Buya maupun Andi Togellangi, LO Sultan Habibie ,dan puluhan pendukungnya mengaku tidak puas dan meneriaki Panwaslu maupun KPU Palopo dengan kalimat-kalimat memojokkan.

“Panwas Garambang, tidak adil,” teriak LO Buya, Habibie sambil berjalan keluar halaman kantor Panwaslu.

Sebab menurutnya, Panwaslu tidak melakukan konfrontir antara saksinya dengan saksi termohon.

Sedangkan, Buya, dalam orasinya, menuding penyelenggara, Panwaslu dan KPU Palopo, telah melakukan konspirasi untuk tidak meloloskan dirinya maju bertarung di Pilwalkot Palopo 2018.

“Panwaslu dan KPU harus segera bertaubat kepada Allah SWT. Sebab telah melakukan konspirasi yang bathil,” tandasnya.

Sementara itu, Buya Tolerans mengaku masih akan memusyawarahkan apakah akan lanjutkan gugatan ke PTUN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini