Gugatan di PTTUN Soal Putusan KPU Palopo Ditolak
PALOPO, TEKAPE.co – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar menolak gugatan yang dilayangkan pelapor Hamzah, untuk KPU Palopo, Kamis 3 Mei 2018.
Gugatan itu mempersoalkan putusan KPU Palopo terkait tak menjalankan rekomendasi Panwaslu Palopo untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, HM Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso (JUARA).
Keputusan yang menolak gugatan itu disampaikan Komisioner divisi Hukum KPU Kota Palopo, Faisal Mustafa, Kamis siang.
“Alhamdulillah, baru saja dalam sidang hari kedua PT TUN Makassar membaca putusan menolak gugatan penggugat calon nomor urut 2 pilwalkot Palopo,” katanya.
Hal itu juga diaminkan Ketua KPU Kota Palopo, Haedar Djidar. Ia menyampaikan, kini pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut.
Diketahui, warga Kota Palopo, Hamzah melaporkan KPU Palopo kepada PTTUN, karena dinilai telah melanggar PKPU yang tidak melaksanakan rekomemdasi Panwaslu Palopo terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Judas Amir-Rahmad Masri Bandaso (Juara) dengan melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum mencalonkan diri ada Pilwalkot Palopo. (rin)



Tinggalkan Balasan