Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gugatan BKM-WN Sudah Diregistrasi di Panwaslu Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Musakkar (BKM) berpasangan Wahyu Napeng (WN) terkait objek sengketa berita acara pengembalian berkas pendaftaran paslon BKM-WN yang dikeluarkan KPU Luwu. Saat ini sudah masuk dan diregitrasi di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu.

Hal itu diutarakan oleh, Anggota Panwaslu Luwu, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin, saat ditemui diruang media Center Kantor KPU Luwu, Jl Pemilu (Kompleks Pemkab Luwu), Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel. Rabu, 17 Januari 2018.

“Gugatan BKM-WN mengenai objek sengketa berita acara pengembalian berkas pendaftaran mereka yang dikeluarkan KPU Luwu ditanggal 11 Januari 2018. Saat ini sudah diregistrasi dimana prosesnya sementara berjalan, selam 12 hari waktu yang ditentukan,” kata, Kaharuddin.


Kaharuddin, menambahkan bahwa dalam menangani gugatan BKM-WN ini pihak panwasa akan berpatokan pada aturan Bawaslu nomor 15 tahun 2017 tentang penyelesaian sengketa, serta UU nomor 10 terkait sengekta.

“Setiap gugatan yang diajukan ke Panwaslu harus dialmpirkan identitas pemohon, fotocopy KTP pemohon, kemudian jika menggunakan kuasa hukum juga dilampirkan. Untuk sementara ini objek sengketa BKM-WN mengenai berita acara pengembalian berkas BKM-WN. untuk tahapan yang akan dilalui selama 12 hari ini yakni mediasi dan yudikasi,” jelas, Kaharuddin.

Dikonfirmasih terpisah, Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Peyelengara Pemilu, Suhaeb, mengatakan kalau terkait gugatan BKM-WN mengenai berita acara pengembalian berkas pendftaran BKM-WN, KPU Luwu menunggu hasil dari Panwalu Luwu.

“Kami menunggu hasil dari Panwas, karena diproses selama 12 hari,” ucap, Suhaeb. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini