Gugatan BKM-WN Diterima, Simpatisannya Sujud Syukur
LUWU, TEKAPE.co — Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Luwu 2018 menyatakan gugatan Pasangan Buhari Kahar Mudzakkar -Wahyu Napeng (BKM-WN) diterima.
Musyawarah penyelesaian sengketa itu digelar di sekertariat Panwaslu, Jl Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Minggu 28 Januari 2018.
Dengan demikian, paket BKM-WN bisa mengikuti proses selanjutnya. Rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Hanura dinyatakan sah untuk BKM-WN di Pilbup Luwu.
Mengetahui putusan tersebut, massa BKM-WN yang sejak pagi berkumpul mengawal sidang musyawarah, langsung sujud syukur serta mengucapkan takbir atas diterimanya gugatan mereka.
Dari hasil putusan tersebut KPU Luwu diberikan waktu 3 hari untuk melakukan proses verifikasi untuk pasangan BKM WN. (*)
Tinggalkan Balasan