Gudang BBM Ilegal di Pinrang Terbongkar, Polisi Sita Tandon dan Kendaraan Operasional
PINRANG, TEKAPE.co – Aparat kepolisian membongkar sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Gudang tersebut berada di Jalan Salo, Kecamatan Wattang Sawitto, tak jauh dari pusat kota.
Letaknya hanya sekitar 4,8 kilometer dari Markas Polres Pinrang yang beralamat di Jalan Bintang Nomor 3, atau bisa ditempuh dalam waktu sekitar 12 menit menggunakan kendaraan bermotor.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu malam, 20 Juli 2025, oleh tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi, termasuk delapan tandon berkapasitas 3.100 liter, belasan jeriken 20 liter, serta tiga unit mesin genset.
Tak hanya itu, satu unit mobil truk dan sebuah mobil tangki juga disita karena diduga digunakan dalam aktivitas distribusi BBM ilegal.
Seluruh barang bukti kini diamankan di halaman Mapolres Pinrang.
“Iya, kemarin malam tim dari Polda Sulsel yang turun langsung melakukan operasi,” kata Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradhah, Senin 21 Juli 2025.
Imam belum bersedia mengungkap identitas pemilik gudang tersebut. Menurutnya, penyelidikan masih berlangsung.
“Kami masih mendampingi tim Polda untuk pengembangan. Nanti akan ada informasi lanjutan,” ujarnya singkat.
Pantauan di lokasi bekas penggerebekan memperlihatkan suasana sepi.
Gerbang gudang tertutup rapat. Seorang warga sekitar mengaku tidak mengetahui aktivitas di dalamnya.
“Setiap hari tertutup terus. Saya tidak pernah lihat ada kegiatan di situ. Mungkin kalau malam baru ada,” ujar warga yang rumahnya hanya berjarak sekitar 50 meter dari gudang.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan yang kerap lolos dari pantauan, meskipun lokasinya tidak jauh dari institusi penegak hukum.(*)



Tinggalkan Balasan