Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Gowa Tiadakan PSBB Jilid II, Dinilai tak Lagi Relevan Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

Adnan Purichta Ichsan

GOWA, TEKAPE.co – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa dipastikan berakhir Minggu, 17 Mei 2020.

Pemberlakuan PSBB ini tidak diperpanjang, lantaran dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal.

Pada faktor eksternal mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah membuka pembatasan sosial yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Salah satunya pada pembatasan moda tranportasi, baik di darat maupun di laut dan pembatasan tempat umum.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, dalam jumpa persnya via video conference, Sabtu 16 Mei 2020, mengatakan, jika dilihat pada aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB, tidak lagi bersinergi dengan kebijakan pemerintah pusat saat ini.

“Dimana pada salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut, sedangkan saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi,” katanya.

Begitu pun, lanjut Adnan, pada kebijakan peliburan tempat kerja, saat ini secara bertahap telah diberikan kebijakan oleh pemerintah pusat dan dilanjutkan oleh pemerintah provinsi untuk dibuka.

“Ini berkontradiksi jika PSBB kita lanjutkan. Karena secara otomatis jika kebijakan pemerintah pusat telah dikeluarkan, maka akan bersifat linear hingga ke pemerintah daerah, kabupaten/kota bahkan desa,” terangnya.

Dengan melihat kebijakan ini, kata dia, maka melalui rapat internal dengan Pimpinan Forkopimda Kabupaten Gowa memutuskan untuk tidak melanjutkan penerapan PSBB di daerah berjuluk butta bersejarah ini.

Sementara itu, untuk faktor internal dipengaruhi, salah satunya karena kemampuan anggaran yang dibutuhkan cukup besar jika PSBB dilanjutkan.

Pasalnya, untuk melanjutkan PSBB harus kembali diperkuat jaring pengaman sosial atau kebutuhan logistik (sembako) masyarakat.

Sehingga harus dilakukan refocusing atau realokasi anggaran, sementara untuk kemampuan keuangan daerah dalam hal ini Pemkab Gowa tidak memadai.

“Kemampuan anggaran dari Kabupaten Gowa untuk melanjutkan PSBB ini menurut kami cukup,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab Gowa perlu bersyukur lantaran upaya pemberlakuan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 dapat dilakukan meski hanya satu tahap.

“Kita bersyukur bisa melakukan meski hanya pada satu tahap dibandingkan dengan daerah lainnya yang merupakan wilayah epicentrum penyebaran. Hal ini karena tidak adanya anggaran mereka untuk menutupi kebutuhan saat pelaksanaan PSBB,” terangnya.

Meski pemberlakuan PSBB di wilayah ini tidak dilanjutkan, Pemkab Gowa akan terus melakukan upaya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat, tetapi mengikuti protokol kesehatan seperti jaga jarak, physical distanching, menggunakan masker saat berada di luar rumah dan rajin cuci tangan.

Selain itu, pos pengamanan yang ada di perbatasan masih akan difungsikan dan dijaga oleh petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan edukasi. Hanya saja pelaksanaannya tidak seketat pada pelaksanaan PSBB.

“Karena inilah cara satu-satunya yang bisa kita lakukan untuk bisa memutus mata rantai covid-19. Kita berharap dengan memberikan edukasi yang terus-menerus akan semakin menambahkan kesadaran berkaitan dengan penularan virus corona yang ada di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar Bupati Adnan. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini