Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RDP Dengan Ormas Islam, DPRD Sepakat Batalkan Pembahasan Revisi Perda Miras di Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – DPRD Palopo, sepakat tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Hal ini dilakukan, usai mendengar seluruh aspirasi dari Ormas Islam, yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Musyawarah DPRD Palopo, Rabu 10 Maret 2021.

Dalam RDP tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Palopo, Prof Dr HM Said Mahmud Lc MA menjelaskan, minuman beralkohol banyak memicu konflik.

Dirinya juga mencontohkan kasus yang sempat terjadi yaitu penembakan terhadap salah satu anggota TNI yang dilakukan oleh oknum Polisi yang sedang dalam keadaan mabuk akibat minuman beralkohol.

“Jadi lebih baik kita batalkan saja Ranperda ini, kita tidak tahu akan jadi seperti apa bangsa kita ini kedepannya, apabila penjualan miras tetap saja dibiarkan. Di Papua saja yang mayoritas penduduknya non muslim menolak peredaran miras ini, jadi tolong dibatalkan saja,” jelas Said Mahmud.

Ketua Nahdlatul Ulama Kota Palopo, KH Syarifuddin Daud MA, juga menginginkan ranperda ini tidak dilanjutkan alias dicabut dan tidak disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kalau kita tetap ingin membangun Kota Palopo ini sebagai Kota religi, cabut Perda ini dan jangan dilanjutkan, karena lebih banyak mudarat dari pada manfaatnya,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua Muhammadiyah Palopo, Dr Muhammad Tahmid Nur MAg juga menyampaikan hal yang sama, agar ranperda ini dicabut untuk menjaga menjaga nilai-nilai religi yang telah terbangun di Kota Palopo ini.

“Kita coba perhatikan dampaknya bagi Kota Palopo sendiri, berapa pemasukan Kota dengan adanya penjualan miras ini dan bagaimana dampaknya jika masyarakat kita kacau akibat miras, saya yakin wisatawan yang datang di Palopo bukan kita karena minuman beralkohol, kalau bisa ini dicabut,” ujarnya.

Adapun perwakilan dari Kesbangpol Palopo mengatakan, apabila sepakat untuk mencabut Perda ini, maka perlu adanya Perda pembanding yang melarang peredaran minol ini di Kota Palopo.

“Perda ini kalau mau dicabut tetap harus dibuatkan Perdanya, yakni Perda melarang, karena kalau hanya sekedar dicabut maka tetap akan ada peredaran, harus ada Perda, karena kalau tidak ada Perda maka kita akan kekosongan hukum,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Ketua Pansus 1, Drs Baharman Supri MSi memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Ranperda ini dan akan melaporkan hasil tersebut ke Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Sulsel.

“Forum telah bersepakat tidak melanjutkan Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda. Selanjutnya kami akan mengkonsultasikan hasil RDP hari ini ke Biro Hukum dan Inspktorat Provinsi terkait penggunaan anggaran pembahasan Ranperda ini,” tutup Baharman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini