Gelapkan Dana Pajak Sejak Tahun 2014, Kades di Luwu Dibui
LUWU, TEKAPE.co – Seorang kepala Desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap lantaran diduga menggelapkan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dia adalah H Ishak, Kepala Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Luwu. Saat ini ia telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Luwu.
Kepala kejaksaan Negeri Luwu Erny Veronica Maramba menjelaskan, Ishak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana PPB di Desanya.
“”Hari ini kita telah melakukan penahanan Kades Tirowali yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan” kata Erny, Kamis 24 Juni 2021.
H Ishak diduga tidak menyetorkan dana PBB yang dipungut oleh colector pajak di desa semenjak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
“Semenjak tahun 2014 sampai dengan 2020 tersangka tidak menyetorkan pajak PBB Desa” ungkapnya
Orang nomor satu di Kejari Luwu ini juga mengatakan, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 300 juta.
“Dugaan kerugian sementara Rp. 300 juta belum masuk dendanya, nanti kita akan hitung secara keseluruhan,” tuturnya.
Erny menjelaskan kalau kades ini telah menggelapkan dana wajib pajak sebanyak 3000 wajib pajak. (*)
Tinggalkan Balasan