Gakkumdu Sulsel Hentikan Laporan Pidana Pemilu Tiga Komisioner KPU, Bawaslu Palopo dan Cawalkot Trisal
PALOPO, TEKAPE.co – Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak melanjutkan laporan tindak pidana pemilu terkait ijazah palsu calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir, Selasa 29 Oktober 2024.
Selain laporan Trisal yang dihentikan, Bawaslu Sulsel juga tidak melanjutkan laporan pidana tiga komisioner KPU Palopo.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad usai menggelar rapat pembasahan tahap 1 dan memutuskan laporan tindak pidana pemilu tersebut.
Menurut Saiful, laporan terhadap terlapor 1 sampai 4 atau dalam hal ini Trisal dan 3 Komisioner KPU Palopo, tidak bisa dilanjutkan karena sebelumnya telah diproses di tingkat Bawaslu Palopo.
“Untuk terlapor 5 dan 6 anggota Bawaslu, tidak kita tahu tindak pidana apa yang dilakukan. Sehingga kita juga memutuskan tidak dilanjutkan karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan Bawaslu,” ungkapnya.
Juru Bicara Paslon Trisal-Akhmad, Haedar Djidar, menyambut baik putusan ini dan menganggapnya sebagai dorongan semangat bagi tim dalam menghadapi kontestasi Pilkada Palopo 2024.
“Dengan adanya putusan Bawaslu Provinsi yang menolak laporan dari Bawaslu Palopo, tentu ini semakin meningkatkan semangat kami untuk bekerja memenangkan Paslon Trisal-Akhmad. Keputusan ini juga sekaligus mengkonfirmasi bahwa Paslon Trisal-Akhmad tidak memiliki masalah hukum,” ujar Haedar.
Menurutnya, keputusan ini menjadi titik terang bagi pendukung Trisal-Akhmad untuk tetap solid dalam mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 4, yang mengusung visi ‘Palopo Baru’.
Ia menambahkan bahwa tim Trisal-Akhmad akan terus fokus mengawal visi dan misi yang sudah dicanangkan, tanpa terpengaruh oleh isu-isu negatif yang belum tentu benar.(*)
Tinggalkan Balasan