FP2KEL Laporkan Dinas PMD Luwu dan PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan Negeri Terkait Bimtek Stunting
LUWU, TEKAPE.co – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) resmi melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabuapaten Luwu bersama PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu, 18 Desember 2024.
DPMD dan PT Putri Dewani Mandiri diduga bersekongkol untuk melaksanakan bimbingan tekhnis pencegahan stunting. Kegiatan ini memungut biaya Rp 4.5 juta/ desa.
Ketua FP2KEL, Ismail Ishak, mengatakan kegiatan Bimtek oleh PT Putri Dewani Mandiri sudah sering melakukan kegiatan serupa di beberapa Instansi dan selalu mendapat sorotan.
“Sebelumnya juga memboyong ratusan kades dan aparatnya plesiran ke Jakarta dan Bandung berkedok studi tiru, ada juga Bimtek Kepala Sekolah. Tapi kita tidak tahu apa manfaat dari kegiatan tersebut padahal anggarannya miliaran rupiah,”kata Ismail. Kamis, 19 Desember 2024.
Ismail berharap dengan membuat laporan resmi ke Kejaksaan, para pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, bisa membuat pertangungjawaban yang rasional dan tidak melabrak aturan.
“Karena masih banyak kegiatan yang urgent dilaksanakan di desa daripada melaksanakan Bimtek tapi tidak jelas apa manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain membuat laporan resmi ke Kejari Luwu, Ismail Ishak melalui FP2KEL juga sudah membuat laporan tertulis yang ditujukan ke KPK dan juga akun Lapor Gerindra.
“Tapi kami masih yakin bahwa Kejari Luwu akan profesional menyelidiki laporan kami,” ucapnya.
Bimtek pencegahan Stunting oleh PT Putri Dewani Mandiri berlangsung selama tiga hari. Peserta yang ikut adalah Kepala Desa, Sekdes, dan 4 orang stafnya. Setiap Desa wajib menyetor biaya pelatihan Rp 4.5 juta.
Kemudian Dana tersebut disetorkan langsung ke rekening PT Putri Dewani Mandiri. (rls/ham)
Tinggalkan Balasan