Fasilitas Kawasan Berikat, Tingkatkan Daya Saing PT GNI di Pasar Global
MORUT, TEKAPE.co – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), salah satu Perusahaan Smelter yang berinvestasi di Desa Bunta Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara (Morut), menerima fasilitas fiskal berupa fasilitas kawasan berikat, yang telah diresmikan Presiden RI, Joko Widodo menjelang akhir tahun lalu, melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Morowali.
Menindaklanjuti hal tersebut, KPPBC Morowali, menggelar kegiatan Sosialisasi Kawasan Berikat tersebut, di Kantor PT GNI, baru- baru ini.
Kegiatan ini, melibatkan 13 Kepala Departemen dan Devisi yang ada di PT GNI.
Kepala Departemen Logistik PT GNI, Mr Phao Hong Long, mengatakan, hadirnya kawasan berikat di PT GNI, akan meningkatkan daya saing produk hasil pengolahan di perusahaan sebagai penerima fasilitas kawasan berikat di pasar global.
“Dengan fasilitas tersebut pula, Cash Flow Perusahaan, akan lebih terjamin sehingga perusahaan akan lebih konsisten dalam menjalankan investasinya, dan pada akhirnya perusahaan dapat menyerap lapangan pekerjaan bagi masyarakat Morut, di bidang nikel, sehingga mengurangi angka pengangguran yang ada,” ujarnya.
Mr Phao menambahkan, sebagai departemen yang bersentuhan langsung dengan barang impor, pihaknya siap bekerjasama dengan pihak KPPBC, untuk menyukseskan layanan dan fasilitas kawasan berikat.
“Pihak PT GNI yang bersentuhan langsung dengan proses ekspor dan impor barang, akan konsisten untuk menjalin hubungan kerja yang baik dengan pihak KPPBC, agar fasilitas kawasan berikat di PT GNI, tetap tersedia dalam menunjang proses pembangunan yang ada di kawasan industri tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Elvis Parlindungan Sianturi, mewakili Kepala KPPBC Morowali, Rubiyantara, menjelaskan, kelebihan yang didapatkan dengan hadirnya fasilitas kawasan berikat ini bea masuk barang impor, berupa logistik pembangunan pabrik ditangguhkan.
Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tidak dipungut.
“Untuk Perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas kawasan berikat, untuk importasinya wajib membayar Pajak Bea masuk dalam rangka impor. Tetapi ketika Perusahaan itu, sudah mendapatkan fasilitas kawasan berikat, maka secara otomatis Bea masuknya di tangguhkan,” jelas Elvis, sapaan akrabnya.
Elvis, kembali menjelaskan, PT GNI juga telah mendapatkan layanan fasilitas Kawasan Berikat sejak awal bulan Maret lalu.
Dengan begitu, Bea masuk, PPN dan PPh 22 barang Impor milik PT GNI, untuk sementara ditangguhkan.
Kata dia, berdasarkan data Periode 14 Maret 2022-30 Maret 2022 PT GNI diwajibkan membayar bea masuk, PPN dan PPh 22 senilai Rp 57,041 Miliar dengan rincian bea masuk 15,526 Miliar, PPN 33,584 Miliar dan PPh22 8,200 Miliar.
“Nilainya Rp57 Miliar, tetapi ketika PT GNI mendapatkan fasilitas kawasan berikat, Bea masuk dan pajaknya ditangguhkan dan tidak dipungut lagi,” tukas Elvis.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan PT GNI, Michael Rusli, menyerahkan plakat kepada Kepala KPPBC TMP C Morowali, Rubiyantara, diwakili Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Elvis Parlindungan Sianturi. (NAL)
Tinggalkan Balasan