Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Farid Kasim-Nurhaenih Minta MK Didiskualifikasi Trisal-Akhmad di Pilwali Palopo

Pemohon perkara, Irham dan Wahyudi Kasrul saat sidang sengketa Pilwali Palopo di MK, Jumat 10 Januari 2025.

JAKARTA, TEKAPE.co – Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) meminta pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) didiskualifikasi sebagai peserta di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.

Permintaan diskualifikasi tersebut terungkap dalam siding Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat 10 Januari 2025.

Tiga hakim memimpin sengketa Pilwalkot Palopo, yaitu Prof Dr Saldi Isra, S.H (Ketua), Dr Ridwan Mansyur, S.H., M.H (anggota), dan Dr H Arsul Sani, S.H, M.Si, Pr.M (anggota).

Dalam sidang, permohon perkara Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi yang terjadi di Pilwali Palopo.

Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu.

Kemudian adanya putusan Bawaslu Palopo, tidak dilaksanakan termohon.

Saat sidang, pemohon juga menyinggung Pendidikan paling rendah calo wali kota ialah berijazah Sekolah Menengah Atas atau SMA.

Sementara Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.

“Berdasarkan dokukmen paslon Trisal, ada keraguan dari termohon sehingga melakukan penyuratan ke dinas yaitu Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara,” ujar Irham.

Bahkan pada 10 September sempat melakukan kunjungan langsung ke instansi terkait.

Dalam kunjungan itu, ijazah Trisal Tahir disebut tidak terdaftar.

Di sidang, pemohon menyinggung jika pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Setelah dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo, melahirkan keputusan tanggal 21 September 2024.

Keputusan tersebut menjadi dasar termohon melakukan klarifikasi ke parpol.

Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu di Palopo.

Anggota KPU Palopo, Hary Zulficar mengatakan, KPU Palopo memiliki pegangan rekomendasi Bawaslu melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah calon.

Pemohon perkara Wahyudi Kasrul meminta agar pasangan Trisa Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud didiskualifikasi.

Selain itu, membatalkan keputusan KPU Palopo tentang penetapan pasangan calon

Diketahui, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin merupakan pemenang di Pilwali Palopo.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini