Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Fadriaty AS Sosialisasi Perda Wajib Belajar Sampai ke Tingkat Desa di Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Anggota DPRD Sulsel, Fraksi Demokrat, Komisi III DPRD Sulsel menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang wajib belajar sekolah menengah di Sampai ke tingakat Desa di Kabupaten Luwu yakni Kecamatan Bajo dan Belopa, 05-07 April 2019.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih 100 warga masing-masing dari Desa di beberapa kecamatan di Luwu selain itu Legislatif Sulsel ini melanjutkan sosialiasis Perda tersebut di salah satu warkop di Kota Belopa, Luwu.

Sosialisasi di Desa Saga, Kecamatan Bajo, Luwu

Sosialisasi yang intens dilakukan Fadriaty AS, dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menyekolahkan anak minimal hingga tamat SMA.

Dalam sambutannya, Fadriaty, menyampaikan bahwa Perda tersebut dikeluarkan agar warga khususnya yang ada di Provinsi Sulsel tidak lagi ada yang putus Sekolah karena alasan tidak memiliki biaya karena dalam Perda ini sudah menjamin agar semua anak bisa sekolah hingga tamat SLTA/Sederajat.

Sosialisasi Di Kecamatan Bajo Luwu

“Perda ini mengatur tentang pendidikan anak-anak kita dimana tidak ada lagi alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya karena dalam Perda pendidikan sudah dijamin mengenai biaya,” jelas, Fadriaty AS.

Dengan adanya perda tersebut, diharapkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat khususnya dibidang pendidikan dan memberi akses yang cukup kepada masyarakat agar anak-anak bisa bersekolah dengan baik.

Sosialisasi di Kecamatan Bajo

“Kita harapkan melalui Perda ini kebutuhan akan pendidikan akan terpenuhi! ” Harapnya. (Ham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini