Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Enceng Sosialisasikan Perda Transparansi di Luwu

Fadriaty AS.

LUWU, TEKAPE.co – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ir Fadriaty, kembali melakukan Sosialisasi penyerbaluasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, di Desa Komba Selatan, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Kamis 25 Juni 2020.

Enceng, sapaan akrab Fadriaty, dalam sambutannya, mensosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) No 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Enceng menjelaskan, Perda No 6 ini merupakan produk yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Sulsel bersama dengan Pemerintah Gubernur Sulsel.

“Sosialisasi perda ini diharapkan bisa menjadi pedoman mewujudkan pemerintahan yang baik di tingkat provinsi, kabupaten, Kecamatan dan Desa dengan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,” jelas legislator Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif & Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, yang dihadirkan sebagai narasumber dalam sosialisasi ini menyampaikan beberapa permasalahan yang terkadang dihadapi pemuda didaerah dalam menyampaikan aspirasi.

Ismail menambahkan bahwa terkadang ada warga atau kelompok yang ingin mengadu atau menyampaikan aspirasinya namun karena ketidak tahuannya dimana harus menyampaikan dan kepada siapa harus mengadu sehingga aspirasi tersebut tidak tersampaikan.

“Maka dari itu dalam kegiatan sosialisasi Perda nomor 6 Tahun 2016 ini, diharapkan warga atau pemuda yang ada di Luwu sudah bisa memahami apa yang harus dan dimana serta bagaimana seharusnya menyampaikan aspirasi terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” ucap Ismail.

Ismail Ishak juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk pemuda untuk berperan aktif melakukan kontrol terhadap kebijakan dan program pemerintah seperti yang tertuang dalam perda ini.

Diakhir penyampaiannya Ismail mengajak seluruh warga agar mau menguji dan mengkaji terhadap pelaksanaan kebijakan publik, program dan kegiatan yang ada di Luwu ini.

Sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulsel ini menggunakan protokol Covid-19 setiap yang hadir wajib cucui tangan, pakai masker dan posisi kursi di beri jarak 1 meter dan karena antusiasme masyarakat mengikuti sosialisasi maka dibagi dengan 5 sesi pertemuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini