Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pengeroyokan Pemuda di Morowali
MOROWALI, TEKAPE.co – Polres Morowali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial MR, 19 tahun, di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain mengatakan, keempat tersangka terdiri dari seorang anggota Polda Sulawesi Tengah yang bertugas di bagian Pengamanan Khusus berinisial G, serta tiga petugas keamanan, J, S, dan R.
“Kami juga masih membuka kemungkinan penambahan tersangka sesuai perkembangan penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat 8 Agustus 2025.
BACA JUGA: Polres Morowali Selidiki Dugaan Pengeroyokan Maut di Kawasan PT IMIP
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Wuling hitam, selang sepanjang 1,9 meter, dan celana boxer milik korban. Polisi juga tengah mencari barang bukti lain, termasuk borgol.
Zulkarnain mengatakan pihaknya telah memeriksa 18 saksi. Berdasarkan keterangan mereka, korban sempat mengalami penganiayaan oleh para pelaku sebelum meninggal.
Dugaan awal, pengeroyokan bermula dari tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada korban.
Konferensi pers ini turut dihadiri Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra, Dansat Brimob Polda Sulteng Kombes Pol Kurniawan Tandi Rongre, Dandim 1311 Morowali Letnan Kolonel Infanteri Abraham S. Panjaitan, dan Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Siagian.
Kapolres mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak jelas sumbernya,” katanya.(*)
Tinggalkan Balasan