Ekspor CPO Diduga Dimanipulasi, Menkeu Sebut Penerimaan Negara Bocor
JAKARTA, TEKAPE.co – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil atau CPO) yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha melalui praktik under-invoicing.
Dugaan praktik tersebut dinilai telah menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jangka waktu yang panjang.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Ia menyebut pemerintah tengah menaruh perhatian serius pada sektor CPO yang dinilai memiliki potensi kebocoran signifikan.
BACA JUGA: Wamenaker Tegaskan Perusahaan Wajib Patuh Norma Ketenagakerjaan demi Lindungi Pekerja
“Selama beberapa tahun penerimaan negara dirugikan. Utamanya di sektor CPO, dan ini akan kami kejar,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut.
Purbaya menjelaskan, sebelumnya pemerintah berharap kekurangan penerimaan negara dapat ditutup melalui optimalisasi pengelolaan dividen serta berbagai instrumen keuangan.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan langkah tersebut belum memadai sehingga penguatan pengawasan di bidang perpajakan dan kepabeanan menjadi keharusan.
Menurut dia, Kementerian Keuangan kini memaksimalkan instrumen pajak dan bea cukai untuk menekan kebocoran penerimaan sekaligus mendeteksi praktik under-invoicing secara lebih efektif.
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan antara lain dengan melaporkan ekspor CPO seolah-olah hanya sampai negara transit, seperti Singapura, padahal tujuan akhir pengiriman adalah negara lain, termasuk Amerika Serikat.
Nilai transaksi yang dilaporkan ke Indonesia pun diduga jauh lebih rendah dibandingkan harga jual di negara tujuan akhir.
“Yang dilaporkan ke Indonesia hanya transaksi sampai negara transit. Padahal harga di negara tujuan akhir bisa jauh lebih tinggi, dan selisihnya diambil melalui perusahaan perantara,” kata Purbaya.
Dugaan praktik tersebut teridentifikasi setelah Kementerian Keuangan memanfaatkan sistem digital dan teknologi kecerdasan buatan untuk mencocokkan data perdagangan lintas negara.
Dari penelusuran awal, pemerintah telah memeriksa sekitar 10 perusahaan besar dan menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor yang signifikan.
Purbaya menyebut data transaksi bahkan dapat ditelusuri secara rinci hingga pergerakan kapal, sehingga pola manipulasi dapat terlihat dengan jelas.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji apakah data dari negara tujuan ekspor dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
“Kajian awalnya sudah jelas. Sekarang sedang dihitung apakah data tersebut bisa digunakan dalam proses hukum, tetapi setidaknya kami sudah memiliki bukti awal yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penelusuran serupa di sektor batu bara belum menunjukkan temuan yang sebanding. Karena itu, pemerintah akan memprioritaskan penindakan terhadap dugaan pelanggaran di sektor CPO.
Purbaya menyampaikan bahwa peningkatan penerimaan negara pada tahun berjalan diharapkan berasal dari penguatan aktivitas ekonomi sekaligus upaya menutup celah kebocoran pajak dan bea cukai.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran ekspor di sektor kelapa sawit melalui praktik under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 wajib pajak strategis di sektor sawit untuk sosialisasi serta pembenahan kepatuhan.(*)



Tinggalkan Balasan