Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Eksekusi Lahan di Telluwanua Ricuh, 1 dari 9 Tergugat Bakar Rumah

Eksekusi lahan di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo ricuh, Senin 22 Agustus 2022. (rindu/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.CO– Eksekusi berlangsung ricuh di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, seorang warga membakar rumah miliknya. Senin, 22 Agustus 2022 pagi.

Titik eksekusi dikuasai aparat gabungan Brimob, Polri dan TNI panitera dari PN Palopo turun dari mobil dan menuju ke titik eksekusi.

Pengawalan ketat aparat mengelilingi panitera dan surat ingkra dari Mahkamah Agung (MA) perihal eksekusi, akhirnya dibaca.

Pembacaan surat eksekusi berlangsung tegang.

Saat penggusuran dilakukan, satu unit alat berat merek Komatsu 200 turun dari tronton merobohkan rumah yang akan digusur.

Eksa pertama kali menggusur rumah permanen berwarna kuning milik ibu Gusman. Yang isinya sudah tidak ada, pemilik sebelumnya sudah mengeluarkan semua barang-barangnya.

Namun saat berlangsung penggusuran, salah satu pemilik rumah tergugat, yakni ibu Isma, memilih membakar rumahnya sendiri yang berdinding papan beratap rumbia itu daripada digusur.

Seketika suasana pun bertambah tegang. Semua aparat kembali tertuju dan fokus ke titik pembakaran.

Beruntung, petugas PLN yang sudah standby memadamkan travo induk penghubung di sembilan rumah yang dieksekusi.

Dari informasi yang di himpun, sembilan tergugat yang kalah di MA itu memiliki sertifikat dari BPN. Sehingga membuat sembilan tergugat tidak menerima adanya eksekusi yang dilakukan PN Palopo.

“Pokoknya, kalau dibongkar kami akan laporkan pengerusakan,” tegas salah satu tergugat.

(rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini