Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap BPK

Ilustrasi. (net)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dinyatakan bersalah terlibat perkara suap Rp2,9 miliar terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel tahun anggaran 2020.

Edy Rahmat divonis 2 tahun penjara didenda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Muhammad Yusuf Karim, Johnicol Richard Frans Sine dan Yohanes Marten, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edy Rahmat dengan pidana penjata dua tahun dan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” ucap Majeli Hakim dalam putusannya,Rabu 8 Mei 2024.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Edy Rahmat, Sultan mengatakan, kliennya menerima putusan hakim.

dalam putusan tersebut terungkap Edy Rahmat bukan pelaku utama dalam perkara suap auditor BPK Sulsel tahun anggaran 2020.

“Kalau kita melihat putusan hari ini seperti yang kami tegaskan sejak awal persidangan bahwa Edy Rahmat bukanlah pelaku utama dalam perkara ini,” tegasnya.

Sultan menyebut, hal tersebut dibuktikan dengan vonis yang diterima Edy Rahmat jauh lebih rendah dari vonis diterima auditor BPK Sulsel.

Empat auditor BPK Sulsel telah lebih dulu dijatuhi vonis berbeda dalam kasus ini.

Yohanes Binur 4,8 tahun dan denda Rp300 juta.

Kemudian Gilang Gumilar lima tahun dan denda Rp 300 juta.

Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyuddin delapan tahun dan denda Rp300 juta serta Andi Sonny sembilan tahun dan denda Rp 300 juta.

Sultan berharap, adanya putusan dari Edy Rahmat ini dapat mengungkap fakta dan kebenaran dalam perkara suap auditor BPK Sulsel tahun anggaran 2020.

“Semoga dengan adanya putusan ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara ini,” tutup penasihat hukum dari Kalinta & Co Law Firm ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini