Eks Pengacara Kasus Lahan Sampoddo Diringkus Polisi
MAKASSAR, TEKAPE.co – Mantan pengacara kasus lahan Sampoddo Kota Palopo, dari M Nur, pihak pemenang gugatan, yang dieksekusi 2016 silam, Rachmat Taqwa Quraisy, diringkus Polrestabes Makassar, Selasa 20 Agustus 2019, dini hari.
Rahmat, yang juga caleg terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar itu ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis sabu, di kediamannya.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, dalam jumpa persnya, mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan tim elang.
Wahyu menyebut, pihaknya menemukan barang bukti setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar Rachmat, yang saat itu sedang sendiri di.
“Ditemukan tembakau sintesis 2 linting, saset sabu 2 linting, alat hisab dan bakarnya, serta alat wadah penampungnya,” jelasnya.
Kombes Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil pengakuan pelaku, ia mengomsumsi sabu setiap hari, satu sampai satu setengah gram selama 6 bulan terakhir ini.
Ia mengatakan, pihaknya bergerak selama satu bulan terakhir untuk melakukan pengintaian terhadap Rachmat. (*)
Tinggalkan Balasan