Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Fraksi Nasdem DPRD Takalar Usulkan Ranperda Peningkatan Derajat Petani

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Takalar, Nur Alim Rukman Dg Nompo. (ist)

TAKALAR, TEKAPE.co – Anggota DPRD Kabupaten Takalar, yang juga Ketua Fraksi Nasdem, Nur Alim Rukman Dg Nompo, mengusulkan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Derajat Petani sebagai Penopang Ketahanan Pangan.

Usulan ini merupakan inisiatif Fraksi Nasdem untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Takalar tahun 2024–2029.

Menurut Nur Alim, usulan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus mendukung visi nasional menuju ketahanan pangan yang berkelanjutan.

“Petani adalah tulang punggung negara. Kita harus memberikan mereka perhatian khusus karena tanpa petani, ketahanan pangan tidak mungkin tercapai. Paradigma pembangunan harus berubah dengan menjadikan petani sebagai prioritas utama menuju Indonesia Ketahanan Pangan 2045,” tegasnya, Minggu 17 November 2024.

Usulan Ranperda ini dirancang untuk menyelaraskan program pemerintah daerah dengan visi nasional swasembada pangan dan ketahanan pangan. Regulasi ini bertujuan memberdayakan petani secara ekonomi, meningkatkan akses terhadap teknologi pertanian, dan memperkuat peran mereka dalam pembangunan daerah.

“Usulan Ranperda ini tidak hanya melindungi petani, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Dengan pendekatan pemberdayaan yang holistik, petani dapat meningkatkan produktivitas sekaligus berkontribusi langsung terhadap pembangunan Takalar,” jelas Nur Alim.

Usulan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat petani di Takalar yang berharap Ranperda ini dapat segera disahkan. Mereka menginginkan regulasi yang mampu meningkatkan akses terhadap fasilitas, teknologi, dan pasar yang lebih kompetitif.

Nur Alim optimistis bahwa dengan usulan Ranperda ini, Kabupaten Takalar dapat menjadi model dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

“Takalar harus menjadi bagian dari solusi untuk memastikan Indonesia mandiri pangan di tahun 2045,” pungkasnya.

Harapan besar untuk masa depan petani, Nur Alim juga menekankan pentingnya arah pembangunan yang terukur dan berbasis hasil nyata.

Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah salah satunya dapat dilihat dari peningkatan kesejahteraan petani dan kontribusi mereka terhadap ketahanan pangan.

Usulan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi tonggak perubahan bagi sektor pertanian di Kabupaten Takalar dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani serta kemajuan ekonomi daerah.

Usulan Ranperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Sarana dan Prasarana Pertanian, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pemberdayaan petani dan ketahanan pangan, dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Mamminasata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini