Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Persetubuhan di Palopo Dilaporkan, Penyelidikan Terkendala Saksi

Ilustrasi persetubuhan. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dilaporkan ke Polres Palopo, pada akhir pekan lalu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/48/1/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan dan saat ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo.

Peristiwa asusila itu diduga terjadi pada Minggu (25/1/2026), sekira pukul 00.00 Wita, di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

BACA JUGA: Oknum Tenaga Kesehatan di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Sabu

Laporan polisi diajukan oleh kakak kandung korban berinisial Sr (22).

Korban sendiri merupakan anak berusia 15 tahun dengan inisial A.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, sebelum kejadian korban diketahui pergi berbelanja bersama seorang anak lain berinisial S (11).

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Perempuan 18 Tahun di Palopo, Polisi Periksa Dosen UIN

Saat melintasi sebuah lorong di lokasi kejadian, korban bertemu dengan terlapor yang disebut telah dikenal sebelumnya sebagai teman.

Di lokasi tersebut, terlapor diduga menarik pakaian korban.

Saksi kemudian melarikan diri, meninggalkan korban seorang diri.

Dalam situasi itu, korban diduga mengalami pemaksaan hingga terjadi persetubuhan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan sempat menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Kota Palopo.

Perkara ini diselidiki dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 473 yang mengatur tindak pidana persetubuhan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan, penyelidikan masih berlangsung dan belum mengarah pada penetapan tersangka.

Menurut dia, penyidik masih menghadapi keterbatasan jumlah saksi serta alat bukti pendukung.

“Saksi masih minim, hanya dua orang. Saat ini kami masih mencari alat bukti lain karena perkara masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Sahrir.

Selain keterbatasan saksi, polisi juga menghadapi kendala pada konsistensi keterangan yang diterima.

Sahrir mengakui pernyataan korban dan saksi kerap berubah, sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Keterangan korban dan saksi yang ditunjuk berubah-ubah,” kata dia.

Hingga kini, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan dan belum mengambil kesimpulan hukum atas perkara tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini