Dugaan Persetubuhan di Palopo Dilaporkan, Penyelidikan Terkendala Saksi
PALOPO, TEKAPE.co – Dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dilaporkan ke Polres Palopo, pada akhir pekan lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/48/1/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan dan saat ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo.
Peristiwa asusila itu diduga terjadi pada Minggu (25/1/2026), sekira pukul 00.00 Wita, di Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
BACA JUGA: Oknum Tenaga Kesehatan di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Sabu
Laporan polisi diajukan oleh kakak kandung korban berinisial Sr (22).
Korban sendiri merupakan anak berusia 15 tahun dengan inisial A.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, sebelum kejadian korban diketahui pergi berbelanja bersama seorang anak lain berinisial S (11).
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Perempuan 18 Tahun di Palopo, Polisi Periksa Dosen UIN
Saat melintasi sebuah lorong di lokasi kejadian, korban bertemu dengan terlapor yang disebut telah dikenal sebelumnya sebagai teman.
Di lokasi tersebut, terlapor diduga menarik pakaian korban.
Saksi kemudian melarikan diri, meninggalkan korban seorang diri.
Dalam situasi itu, korban diduga mengalami pemaksaan hingga terjadi persetubuhan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan sempat menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Kota Palopo.
Perkara ini diselidiki dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 473 yang mengatur tindak pidana persetubuhan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan, penyelidikan masih berlangsung dan belum mengarah pada penetapan tersangka.



Tinggalkan Balasan