Dugaan Kejanggalan KUR di Toraja Utara, Nasabah Keluhkan Pelayanan BRI Unit Tikunna Malenong
TORAJA UTARA, TEKAPE.co – Sejumlah warga di Lembang Salu dan sekitarnya, Kecamatan Nonongan dan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, mengeluhkan pelayanan sistem perbankan di unit CRM milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tikunna Malenong.
Keluhan ini mencuat setelah nasabah merasa dipersulit dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga dugaan kejanggalan pada saldo rekening pinjaman.
Salah satu nasabah, Jimmy, mengaku mengalami ketidaksesuaian saldo pada rekening pinjaman miliknya.
Ia menyebut, dana sekitar Rp4 juta yang sebelumnya tercatat sebagai saldo simpanan dalam buku pinjaman tiba-tiba hilang, meski kewajiban angsuran telah dipenuhi.
“Memang sempat ada keterlambatan, tapi sudah saya bayar, bahkan dobel angsuran. Namun saldo yang terpotong itu tidak kembali di sistem. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Jimmy menjelaskan, dirinya merupakan debitur KUR dengan nilai pinjaman Rp50 juta, tenor 48 bulan, dan telah memasuki angsuran ke-41 dengan cicilan Rp1.170.000 per bulan.
Selama lebih dari dua tahun berjalan, ia mengaku tidak pernah mengalami persoalan serius hingga muncul kejanggalan tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pelayanan pihak mantri (petugas kredit) berinisial ET yang dinilai berbelit-belit dalam memproses pengajuan kredit masyarakat.
Bahkan, menurutnya, sejumlah warga yang telah melunasi pinjaman masih menerima penagihan.
“Banyak masyarakat merasa dipersulit. Padahal syarat sudah lengkap. Ada juga yang sudah lunas tapi masih ditagih. Ini membuat kepercayaan masyarakat menurun,” katanya.
Dugaan Masalah Sistemik dan Transparansi
Hasil penelusuran menunjukkan, persoalan tidak hanya terjadi pada satu nasabah. Beberapa warga di Lembang Sopai dan wilayah sekitar, mengaku mengalami hal serupa, mulai dari sulitnya akses KUR hingga ketidakjelasan pencatatan saldo dan status pinjaman.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi sistem perbankan, khususnya dalam pengelolaan kredit mikro.
Padahal, penilaian kelayakan kredit saat ini telah menggunakan sistem Otoritas Jasa Keuangan melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang menggantikan BI Checking.
Dalam sistem tersebut, riwayat kredit nasabah dinilai berdasarkan kolektibilitas (skor 1–5), yang seharusnya menjadi acuan objektif dalam menentukan kelayakan pinjaman.
Namun, menurut sejumlah warga, meski berada pada kolektibilitas lancar, proses pengajuan tetap dipersulit tanpa alasan yang jelas.
Klarifikasi Pihak Bank
Kepala BRI Unit Tikunna Malenong, Sintice B, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menjelaskan bahwa perbedaan saldo atau transaksi lama dapat ditelusuri melalui rekening koran, bukan hanya dari cetakan buku tabungan.
“Jika merasa ada saldo yang hilang, silakan cek rekening koran untuk memastikan seluruh transaksi. Untuk nasabah yang merasa sudah lunas tapi masih ditagih, kami persilakan datang ke kantor dengan membawa bukti pelunasan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan, adanya “kompresi data” pada buku tabungan bisa menyebabkan sebagian transaksi lama tidak langsung terlihat, sehingga diperlukan pengecekan lebih rinci melalui sistem internal bank.
Respons Publik dan Sorotan Kebijakan Nasional
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Forum Analisis Kebijakan dan Keuangan Independen Indonesia (FAKKII). Perwakilannya, Forig Fahrul Sadikin, menilai jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah mendorong kemudahan akses kredit melalui program KUR, termasuk memperluas plafon dan menyederhanakan persyaratan.
“Jika ada oknum yang mempersulit atau bahkan melakukan praktik yang merugikan nasabah, ini sama saja menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung komitmen pemerintah dalam menyalurkan dana besar ke perbankan Himbara untuk memperkuat pembiayaan UMKM, serta rencana investigasi terhadap bank yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan tersebut.
Kasus ini membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap pelayanan kredit mikro di daerah, terutama terkait transparansi sistem, akuntabilitas petugas lapangan, serta perlindungan terhadap nasabah.
Bagi masyarakat, akses terhadap KUR bukan sekadar fasilitas perbankan, melainkan harapan untuk menggerakkan roda ekonomi keluarga. Ketika akses itu terhambat, kepercayaan pun ikut dipertaruhkan.
(erlin)





Tinggalkan Balasan