Dua Warga di Luwu Utara Dicokok Polisi Usai Konsumsi Sabu
MASAMBA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara meringkus dua orang pengguna narkotika jenis sabu, Jumat 22 Mei 2020.
Kedua pelaku berinisial PY (35) dan SM (30) adalah warga Desa Tulung Sari, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu.
Kasat Narkoba, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, kedua pelaku diringkus usai menggunakan barang haram tersebut.
BACA JUGA:
Pemuda Pancasila Palopo Santuni 3 Anak Penderita Lumpuh Layu dan Katarak di Pattene
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku kerap menggunakan sabu di desa tersebut,” kata Ferasmus.
Saat keduanya diamankan, lanjut Ferasmus, juga menyita lima sachet sabu dan dua buah handphone.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya. (*)
BACA JUGA:
Pemkab Lutra Luncurkan Aplikasi Panduan Salat Idulfitri Khusus di Rumah
Tinggalkan Balasan