Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Warga Aceh Timur Dicambuk karena Judi Online

Terbukti bermain judi online, Dua pria di Aceh Timur menjalani hukuman cambuk. (ist)

ACEH TIMUR, TEKAPE.co – Dua pria di Aceh Timur menjalani hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Syariat Islam.

Keduanya terbukti bermain judi online, dan dieksekusi pada Kamis, 8 Mei 2025, di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan di hadapan publik dan mendapat pengamanan ketat dari petugas gabungan Satpol PP, Wilayatul Hisbah, TNI, dan Polri.

Masing-masing terpidana menerima tujuh kali cambukan, sesuai putusan Mahkamah Syariah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi atas berbagai pelanggaran syariat Islam, termasuk perjudian atau maisir.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH, MH, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman tersebut mencerminkan komitmen serius pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariat.

“Kami bekerja sama dengan semua unsur penegak hukum agar pelaksanaan syariat berjalan adil dan konsisten,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Aceh Timur, T. Amran, SE, MM, menegaskan bahwa penegakan syariat merupakan pilar utama kehidupan masyarakat di Aceh.

“Aceh Timur bukan tempat bagi praktik yang bertentangan dengan syariat Islam. Penegakan ini menjadi pengingat agar masyarakat senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Islam,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menjadikan syariat sebagai dasar hukum yang mengatur kehidupan sosial masyarakat.

Dengan penegakan yang tegas, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati syariat semakin tumbuh. (I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini