Dua Preman Pengeroyok Eks Ketua PMII Palopo Disidang Besok
PALOPO, TEKAPE.co – Kasus pengeroyokan terhadap eks Ketua PMII Palopo, Wahyuddin Djafar SE.Sy, akan mulai disidangkan, di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu 7 November 2018.
Dua orang diduga preman pengeroyok Ketua Umum Pemuda Merah Putih itu akan menjalani sidang perdananya. Mereka adalah Hartono alias Andra (34) dan Herdi Lili alias Oca (34).
Korban Wahyuddin Djafar, mengaku telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana tersebut sebagai saksi. “Iya saya sudah ada panggilan untuk sidang besok,” ungkapnya.
BACA JUGA: Eks Ketua Cabang Dikeroyok, PMII Palopo Desak Polisi Ungkap Motifnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, membenarkan kalau dua pelaku tersebut akan sidang perdana besok. “Informasi dari kejaksaan, besok akan sidang perdana,” katanya.
Untuk diketahui, Wahyu mengalami luka parah pada bagian kepala, karena dihantam batu berukuran besar, dan juga telunjuk jari tangan kanan luka, Selasa 14 Agustus 2018 lalu. (rin)
Tinggalkan Balasan