Dua Pemuda Jadi Tersangka Ricuh Demo di DPRD Palopo, Satu Diiming-imingi Rp400 Ribu
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kericuhan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Palopo, Senin (1/9/2025).
Keduanya adalah Fangki (25), warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan Muh Anugrah Awaluddin (23), warga Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir mengatakan, keduanya terbukti melakukan kekerasan bersama-sama dengan cara melempar batu ke arah gedung DPRD.
“Dua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Dalam pemeriksaan, Fangki mengaku ikut aksi setelah dijanjikan uang Rp400 ribu oleh seorang mahasiswa bernama Egi.
Polisi kini memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.
“Kami tetap melakukan penyelidikan, termasuk menindaklanjuti nama yang disebutkan pelaku,” kata Sahrir.
Polisi menepis tudingan adanya kekerasan terhadap para tersangka saat diamankan di Mapolres Palopo.
“Kondisi mereka sehat, kalau ada keseleo itu karena melawan saat ditangkap,” ujar Sahrir.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.(*)
Tinggalkan Balasan