Dua Pelaku Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent Ditetapkan Sebagai Tersangka
MAKASSAR, TEKAPE.co – Reskrim Polrestabes Makassar dan Krimum Polda Sulsel berhasil menangkap dua terduga pelaku penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI Litha Bret.
Kedua terduga pelaku yakni MI alias Dg Naba (44) warga Jl Rappocini dan MS (42) warga Jl Cilallang Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Dirkirmum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim AKBP Reonald Simanjuntak merilis kasus ini, Minggu 16 Oktober 2022 malam.
BACA JUGA:
Puluhan OTK Serang Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent
Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, keributan terjadi berawal dari dua kubu sehingga salah satu pihak menyerang.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian. Kemudian menindaklanjuti dan menangkap dua tersangka,” ujarnya.
Adapun motif penyerangan itu dijelaskan Kombes Pol Budhi Haryanto, adanya selisih paham dengan kubu Litha Brent.
“Untuk motifnya menurut keterangan tersangka, dia dipancing oleh kubu di sebelah (Litha Brent), untuk melakukan aksi. Namun itu baru keterangan sementara,” ungkap Budhi.
Dalam kasus itu, Budhi juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.(*)
Tinggalkan Balasan