Dua Pelaku Penyalahgunaan Obat Daftar G di Palopo Ditangkap Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Dua pemuda di Kota Palopo diamankan polisi karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan obat daftar G jenis Tramadol dan THD.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Irfan alias Jamal (20), Buruh bangunan, tinggal di Jl. Patianjala (Ex Sempowai), Kelurahan Tompotikka dan Andi Riski Wardani alias Dani (24) warga BTN Merdeka diamnakan di Jalan Anggrek Non Blok, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Rabu 5 Agustus 2020.
“Keduanya diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Anggrek sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang” kata Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, Kamis 6 Agustus 2020.
BACA JUGA:
Gelar Operasi Cipkon, Polsek Wara Utara Amankan 420 Liter Ballo
Saat keduanya diamankan, disita 1 (satu) botol obat tablet berwarna putih, berisi obat THD 900 butir. Sebanyak 200 (Dua ratus) butir obat-obatan jenis THD yg dikemas dalam 20 (dua puluh) sachet. Kemudian 15 (lima belas) butir obat-obatan jenis THD yg dikemas dlm 3 (tiga) sachet. 11 (sebelas) papan obat-obatan jenis Tramadol berjumlah 110 (seratus sepuluh) butir, dan 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti ( BB) di serahkan ke Unit Res Narkoba Polres Palopo. (rindhu)
Tinggalkan Balasan