Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perumnas Palopo Ditangkap
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reskrim Narkoba Polres Palopo menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di jalan Elang, Perumnas, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Kedua pelaku yakni, AH (20) warga Perumnas dan SA (31) karyawan swasta asal Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, dari tangan kedua tersangka ditemukan tiga sachet sabu, tutup bong, sendok sabu, satu sumbu, dua korek api gas dan tiga handphone.
“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi warga bahwa di jalan Elang sering dilakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Zainuddin, Selasa 5 Januari 2020.
Kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopo untuk diproses lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan