Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lutra Ditangkap, Satu Diantaranya Perempuan
MASAMBA, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap.
Satu dari dua pelaku tersebut merupakan perempuan. Adalah CS (36) warga Desa Waetuwo, Kecamatan Malangke Barat, Lutra.
Sementara, satu pelaku lainnya laki-laki RZ (43) merupakan warga Kelurahan Surutangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Penangkapan CS dilakukan oleh personel Polsek Malangke Barat,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik, Selasa 23 November 2021.
Penangkapan CS berdasarkan informasi masyarakat.
CS kerap kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Malangke Barat.
“Saat CS diamankan, personel Polsek Malangke Barat juga mengamankan barang bukti sabu,” katanya.
Hasil interogasi polisi, CS mengaku mendapatkan sabu dari warga Palopo berinisial RZ.
Unit Narkoba Polres Lutra kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus RZ di rumahnya.
“RZ diamankan di rumahnya di Palopo. 11 sachet sabu alat isap, pipet, korek api hingga handphone juga ikut diamankan,” terangnya.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lutra untuk diproses lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)
Tinggalkan Balasan